Kasus Djoko Tjandra, Hakim Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

5 April 2021, 18:37 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020). /ANTARA/M Risyal Hidayat

 

MEDIA JABODETABEK – Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis memvonis terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra dengan 4.5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Contoh Curriculum Vitae, 6 Cara Membuat Agar Kamu Segera Diterima Kerja

Pada sidang yang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 5 Maret 2021 ini, diungkapkan bahwa Djoko Tjandra terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Pelajar Jakarta Bersiap Ya untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap Damis sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman ANTARA.

Baca Juga: Simak Trailer Sinopsis Film Religi 'Bismillah Cinta' Akan Tayang di Indosiar Mulai 12 April 2021

Vonis yang dijatuhkan ketua hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

JPU menuntut Djoko Tjandra divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga: Cek Tilang Elektronik Secara Nasional, Tercatat 400 Pelanggar Lalu Lintas Setiap Harinya

Keputusan ini dikarenakan beberapa pertimbangan yang memberatkan perbuatan Djoko Tjandra yaitu;

1. Tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi

2. Perbuatan untuk menghindari upaya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana Terkait Banjir Bandang NTT


3. Suap yang dilakukan terdakwa adalah ke penegak hukum

4. Perbuatan pemberian suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.


Namun demikian, majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo menyebutkan beberapa pertimbangan lainnya yang meringankan keputusan hukuman Djoko Tjandra.

Baca Juga: Polisi Temukan Satu lagi Senjata Api Milik Koboi Jalanan

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," ungkap Hakim Saifuddin.


Dalam persidangan tersebut disebutkan Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan sesuai dalam dakwaan;

1. Dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Kembali Cuaca Ekstrem di NTT dan Sekitarnya


2. Dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.


Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat.

Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Ekstrim! Warga Waspada Banjir


Hal ini supaya Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara sesuai putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.


Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Pendistribusian KAJ, KLJ dan KPDJ Dilakukan Serentak Hari ini Oleh Pemprov Jakarta Barat


Suap tersebut bertujuan untuk mengecek status "red notice" serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.


Tidak hanya dua itu, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

Baca Juga: Daftar Acara Spesial Ramadhan di Indosiar, Jangan Lewatkan Mega Series Ramadhan Bismillah Cinta dan Aksi Asia


Penyerahan uang suap kepada Prasetijo dilakukan dengan dua kali yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar di sekitar kantor mabes Polri.


Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra terbukti sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS untuk permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Trailer Sinopsis Terbaru Ikatan Cinta 5 April 2021: Mau Bertemu Mama Rosa, Andin Harus Berbohong Sama Al

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

PK tersebut menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali.

Baca Juga: Awas Jangan Menerobos Lampu Merah Jika Tak Ingin di Tilang ETLE


Baik Djoko Tjandra maupun JPU Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir kembali selama 7 hari atas putusan majelis hakim tersebut.


Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman pidananya dalam kasus "cessie" Bank Bali.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Selasa 6 April 2021: Balram Berhasil Temukan Syamantak Mani

Sebelumnya, Djoko Tjandra juga sudah divonis 2.5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler