KPK Periksa Saksi Kasus Nurdin, 3 Saksi Lainnya Tidak Hadir.

25 Maret 2021, 09:05 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. /PMJ News/Dok Net/

MEDIA JABODETABEK - Saksi A Indar selaku wiraswasta telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konfirmasi ini perihal aliran uang dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.

Pada Rabu, 24 Maret 2021 KPK memeriksa A Indar sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.

Hal ini menyangkut penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Tiga Gedung Cat di Cikupa Habis Terbakar

"A Indar (wiraswasta) dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak pokja (kelompok kerja) di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, seperti dikutip oleh Media Jabodetabek dari Antara  

Selain itu KPK juga memanggil 3 saksi lainnya namun ketiganya tidak memenuhi pangiilan

"Tidak hadir dan mengonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang, yaitu saksi Fery Tanriady (wiraswasta)," kata Ali.

Dua saksi lainnya adalah  John Theodore, seorang Wiraswasta dan PNS/Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bulukumba, Sulsel Rudy Ramlan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

Baca Juga: Cara Mengatasi Jika Bra Kesempitan atau Tidak Sesuai Ukuran

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan tim penyidik KPK yang akan segera dikirimkan," kata dia.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berkolaborasi Dengan Dewan Pers Terkait Vaksinasi Wartawan dan Pekerja Media

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

*desclaimer : berita ini telah ditayangkan oleh Antara dan dikutip darinya

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler