Sementara itu, terdapat kelompok orang-orang yang dinyatakan haram untuk memperoleh zakat fitrah.
Rasulullah Shallalluhu alaihi wassalam telah bersabda dalam sebuah hadits yang berbunyi:
"Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
Berikut adalah golongan orang-orang yang diharamkan untuk menerima zakat fitrah.
1. Kelompok orang kaya dan yang masih memiliki tenaga,
2. Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya,
3. Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait),
4. Kelompok orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Artikel Rekomendasi