Jangan Salah, Inilah Urutan Kelompok yang Wajib Membayar, Menerima, dan Haram Memperoleh Zakat Fitrah

- 19 April 2021, 18:48 WIB
Pembagian jenis-jenis zakat serta rincian pembayarannya
Pembagian jenis-jenis zakat serta rincian pembayarannya /zakat.or.id

MEDIA JABODETABEK - Umat Muslim seluruh dunia tengah memperingati bulan Ramadhan, tak terkecuali Indonesia.

Saat bulan suci ini berlangsung, setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat tanpa terkecuali.

Baca Juga: Lima Fakta di Balik Drama Korea ‘Law School’ yang Wajib kamu Tahu

Kewajiban melaksanakan rukun Islam ketiga ini telah diriwayatkan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dalam sebuah hadits yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya: "Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Mediajabodetabek.com telah merangkum dari berbagai sumber tentang kelompok mana saja yang wajib membayar, menerima, dan haram memperoleh zakat fitrah:

Baca Juga: Benarkah Jose Mourinho dipecat dari Tottenham Hotspur ?

Kelompok yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya,
2. Seorang anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari,
3. Memeluk Islam atau menjadi mualaf sebelum matahari terbedam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya,
4. Seseorang yang meninggal dunia setelah terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru DAY6 ‘You Make Me’ yang Bikin Baper

Kelompok yang Menerima Zakat Fitrah

Ketentuan penyaluran zakat fitrah sudah ditentukan di dalam kitab Al-Qur'an sebagaimana yang diriwayatkan dalam Surat At-Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana," (QS. At-Taubah: 60).

Baca Juga: Berapa Besaran Orang Membayar Zakat Fitrah dan Kapan Waktunya? Cek Disini!

Adapun golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir (orang tidak mampu),
2. Miskin (tidak memiliki harta cukup untuk melangsungkan hidup),
3. Amil (panitia zakat),
4. Mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam),
5. Hamba sahaya (kelompok budak yang berkeinginan membebaskan dirinya),
6. Gharimin (orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya),
7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah seperti, dakwah, perang dan sebagainya),
8. Ibnus Sabil (orang yang kehabisan dana saat melakukan perjalanan).

Baca Juga: Felicia Tissue Ungkap Rasa Terimakasih Atas Dukungan, Netizen: Kamu Pasti Dapet yang Lebih Baik

Sementara itu, terdapat kelompok orang-orang yang dinyatakan haram untuk memperoleh zakat fitrah.

Rasulullah Shallalluhu alaihi wassalam telah bersabda dalam sebuah hadits yang berbunyi:

"Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).

Berikut adalah golongan orang-orang yang diharamkan untuk menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Terkait Hubungan Felicia dengan Kaesang: Prinsip Hidup Saya Kita Harus Bisa Bertanggungjawab Sama Ucapan Kita

1. Kelompok orang kaya dan yang masih memiliki tenaga,
2. Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya,
3. Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait),
4. Kelompok orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x