MEDIA JABODETABEK - Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah mengucap syahadat dan mendirikan sholat.
Selama bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai upaya pembersihan terhadap hal apasaja yang menodai pahala puasa.
Tak ada alasan untuk melanggar kewajiban ini, baik sudah akil baligh atau belum, miskin, kaya, atau kalangan apapun selama dirinya seorang Muslim.
Baca Juga: Huru-Hara Sinetron Ikatan Cinta Tak Hanya Terjadi di Layar Kaca, Netizen Ikutan Pusing
Mediajabodetabek.com telah merangkum hukum dan ketentuan zakat fitrah dari berbagai sumber.
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah
Imam Bukhari telah merangkum terkait ketentuan zakat sebagaimana hadits yang Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam berbunyi:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Artikel Rekomendasi