Baca Juga: Memulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan Ala Tantri Namirah
Besaran yang harus dikeluarkan pembayar zakat terhadap penerima yaitu satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,1 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu yang diberikan untuk pembayaran zakat fitrah dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga tanggal 1 Syawal setelah melaksanakan sholat hari raya Idul Fitri.
Adapun dalil hadits yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah untuk melangsungkan pembayaran zakat fitrah:
Baca Juga: Ada yang Unik! Inilah Panggilan Ibu Yang Berbeda Dalam Tiap Keluarga
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah).
Artikel Rekomendasi