Berapa Besaran Orang Membayar Zakat Fitrah dan Kapan Waktunya? Cek Disini!

- 19 April 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas

MEDIA JABODETABEK - Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah mengucap syahadat dan mendirikan sholat.

Selama bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai upaya pembersihan terhadap hal apasaja yang menodai pahala puasa.

Tak ada alasan untuk melanggar kewajiban ini, baik sudah akil baligh atau belum, miskin, kaya, atau kalangan apapun selama dirinya seorang Muslim.

Baca Juga: Huru-Hara Sinetron Ikatan Cinta Tak Hanya Terjadi di Layar Kaca, Netizen Ikutan Pusing

Mediajabodetabek.com telah merangkum hukum dan ketentuan zakat fitrah dari berbagai sumber.

Ketentuan Besaran Zakat Fitrah

Imam Bukhari telah merangkum terkait ketentuan zakat sebagaimana hadits yang Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Memulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan Ala Tantri Namirah

Besaran yang harus dikeluarkan pembayar zakat terhadap penerima yaitu satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,1 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu yang diberikan untuk pembayaran zakat fitrah dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga tanggal 1 Syawal setelah melaksanakan sholat hari raya Idul Fitri.

Adapun dalil hadits yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah untuk melangsungkan pembayaran zakat fitrah:

Baca Juga: Ada yang Unik! Inilah Panggilan Ibu Yang Berbeda Dalam Tiap Keluarga

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah).

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x