MEDIA JABODETABEK - Umat Muslim seluruh dunia tengah memperingati bulan Ramadhan, tak terkecuali Indonesia.
Saat bulan suci ini berlangsung, setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat tanpa terkecuali.
Baca Juga: Lima Fakta di Balik Drama Korea ‘Law School’ yang Wajib kamu Tahu
Kewajiban melaksanakan rukun Islam ketiga ini telah diriwayatkan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dalam sebuah hadits yang berbunyi:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Mediajabodetabek.com telah merangkum dari berbagai sumber tentang kelompok mana saja yang wajib membayar, menerima, dan haram memperoleh zakat fitrah:
Baca Juga: Benarkah Jose Mourinho dipecat dari Tottenham Hotspur ?
Kelompok yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Artikel Rekomendasi