Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu Kamis Jumat, Berlaku di 25 Titik Ini

- 2 Agustus 2022, 17:15 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu Kamis Jumat, Berlaku di 25 Titik Ini.
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu Kamis Jumat, Berlaku di 25 Titik Ini. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Karangasem, Salah Satu Spot Wisata Terbaik di Bali

Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintas kawasan gage DKI Jakarta.

Berikut adalah daftar plat nomor yang diperbolehkan melintasi 25 titik ruas jalan pada Rabu, Kamis dan Jumat.

1. Rabu, 3 Agustus 2022 berlaku plat nomor polisi GANJIL.

2. Kamis, 4 Agustus 2022 berlaku plat nomor polisi GENAP.

3. Jumat, 5 Agustus 2022 berlaku plat nomor polisi GANJIL.

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini: Sebuah Truk Bermuatan Mengalami Kecelakaan di Tasikmalaya, Ada Korban Jiwa?

Ada 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Berikut adalah daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini