Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu Kamis Jumat, Berlaku di 25 Titik Ini

- 2 Agustus 2022, 17:15 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu Kamis Jumat, Berlaku di 25 Titik Ini.
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu Kamis Jumat, Berlaku di 25 Titik Ini. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

MEDIA JABODETABEK – Informasi sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, Kamis dan Jumat.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap hari kerja.

Pemberlakuan sistem rekayasa ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan pada 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Penetapan ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan ini mengalami penambahan sejak 6 Juni 2022 yang awalnya hanya berjumlah 13 titik bertambah menjadi 25 titik ruas jalan.

Baca Juga: Apakah Tanggal 3 Agustus 2022 Hari Boyfriend? Mari Simak Penjelasan Lengkapnya

Hal ini dilakukan seiring dengan semakin melonggarkan peraturan PPKM di wilayah DKI Jakarta akibat pandemic Covid-19.

Jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat di 2 waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.

Pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender yang ditetapkan oleh Pemerintah, gage tidak diberlakukan alias libur.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x