Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Selasa, Rabu, dan Kamis 2,3 dan 4 Agustus 2022, Catat Jadwalnya

- 1 Agustus 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro


MEDIA JABODETABEK – Berikut update terbaru mengenai peta sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta.

Update terbaru mengenai peta sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini mengenai peta ganjil genap yang akan berlaku pada Selasa 2 Agustus 2022, Rabu 3 Agustus 2022, dan Kamis 4 Agustus 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten telah melakukan pemberlakuan ganjil genap di 25 titik penyekatan di sekitar Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Banyumas Jawa Tengah yang Lagi Hits dan Terpopuler

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta dilakukan setiap awal pekan, mulai Senin hingga Jum'at. sesuai dengan dengan peraturan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Terdapat 25 titik pemeriksaan ganjil genap yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di jalan-jalan yang menjadi titik kemacetan di Jakarta.

Ganjil genap di 25 titik ini mulai berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, jadi memiliki 2 kali operasional ganjil genap.

Pada hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender yang telah ditetapkan oleh pemerintah, gage tidak berlaku pada hari tersebut.

Baca Juga: Viral Suami Istri Lakukan Modus Penipuan Beli 4 Tabung Gas dan 1 Kg Minyak Goreng Hanya Pakai Uang Rp100.000

Diimbau bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor agar selalu memperhatikan kembali plat nomor polisi kendaraannya sebelum menuju kawasan titik ganjil genap Jakarta.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x