Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Selasa, Rabu, dan Kamis 2,3 dan 4 Agustus 2022, Catat Jadwalnya

- 1 Agustus 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro

Sebab, bagi pengendaraan kendaraan bermotor yang mengenakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi tilang Rp. 500.000 atau kurangan penjara selama 2 bulan.

Berikut adalah jadwal tanggal ganjil dan genap yang akan berlaku pada Selasa 2 Agustus 2022, Rabu 3 Agustus 2022, dan Kamis 4 Agustus 2022.

• Selasa, 2 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP

• Rabu, 3 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL

• Kamis, 4 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP

Baca Juga: Berita Viral Terbaru Hari ini Senin 1 Agustus 2022, Siswa Demo di Depan SMPN 6 Bekasi Terkait Dugaan Asusila

Untuk sistem rekayasa lalu lintas one way atau pemberlakuan satu arah Anda bisa mengeceknya di sosial media @tmcpoldametro.

Segala laporan mengenai jam operasional one way dapat dipantau dapat dipantau juga melalui sosial media tersebut.

Berikut Mediajabodetabek.com merangkum 25 titik pemeriksaan ganjil genap di Jakarta pada Selasa, Rabu, dan Kamis.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini