Sebab, bagi pengendaraan kendaraan bermotor yang mengenakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi tilang Rp. 500.000 atau kurangan penjara selama 2 bulan.
Berikut adalah jadwal tanggal ganjil dan genap yang akan berlaku pada Selasa 2 Agustus 2022, Rabu 3 Agustus 2022, dan Kamis 4 Agustus 2022.
• Selasa, 2 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP
• Rabu, 3 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL
• Kamis, 4 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP
Untuk sistem rekayasa lalu lintas one way atau pemberlakuan satu arah Anda bisa mengeceknya di sosial media @tmcpoldametro.
Segala laporan mengenai jam operasional one way dapat dipantau dapat dipantau juga melalui sosial media tersebut.
Berikut Mediajabodetabek.com merangkum 25 titik pemeriksaan ganjil genap di Jakarta pada Selasa, Rabu, dan Kamis.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
Artikel Rekomendasi