Terbaru! Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Senin, 1 Agustus 2022 Sampai Jumat, 5 Agustus 2022

- 1 Agustus 2022, 13:26 WIB
Lokasi 26 Ruas Ganjil Genap di Jakarta dan Jam Mulai Berlaku
Lokasi 26 Ruas Ganjil Genap di Jakarta dan Jam Mulai Berlaku /Mediajabodetabek.com/Ricky S


MEDIA JABODETABEK – Pada artikel ini berisi informasi terkait jadwal ganjil genap di seluruh wilayah DKI Jakarta mulai hari ini Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat, 5 Agustus 2022.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta selama satu pekan awal bulan Agustus 2022.

Ganjil genap ini merupakan salah satu peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.

Dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terdapat 26 lokasi atau ruas jalan yang akan memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Tanggal 25 Agustus 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

26 ruas jalan atau lokasi penerapan ganjil genap itu tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp.500.000,-.

Baca Juga: Informasi Lengkap Sungai Mekong, Sejarah dan Kondisi Geografis

Berikut ini penerapan aturan ganjil genap mulai hari ini Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat, 5 Agustus 2022 mendatang, diantaranya:

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x