· Hari Senin, 1 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor ganjil.
· Hari Selasa, 2 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor genap.
· Hari Rabu, 3 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor ganjil.
· Hari Kamis, 4 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor genap.
· Hari Rabu, 5 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor ganjil.
Untuk jam operasional penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini diberlakukan di dua waktu yakni:
· Pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
· Sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Adapun daftar 26 ruas jalan atau lokasi di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi