Baca Juga: Berita Viral Terkini Hari Ini: Dinas Sosial Grobogan Mengunjungi Kakek yang Dipaksa Cucunya Mengemis
Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 berisikan tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Adapun berikut ini adalah lokasi 25 ruas ganjil genap Jakarta dilaksanakan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
Artikel Rekomendasi