Ganjil Genap Jakarta 28 Juli 2022: Perhatikan Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku hingga Malam Hari

- 28 Juli 2022, 16:45 WIB
Ganjil Genap Jakarta 28 Juli 2022, Perhatikan Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku hingga Malam Hari.
Ganjil Genap Jakarta 28 Juli 2022, Perhatikan Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku hingga Malam Hari. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

MEDIA JABODETABEK - Peraturan ganjil genap di beberapa titik ruas jalan Jakarta masih tetap diberlakukan hingga hari ini, 28 Juli 2022.

Ya, tentu saja pada hari ini Kamis, 28 Juli 2022 aturan ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalannya berlaku untuk kendaraan berplat nomor polisi ganjil.

Usai perluasan yang tadinya hanya 13 titik, kini tercatat ada 25 titik lokasi ganjil genap Jakarta yang berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Hari ini sama seperti hari-hari sebelumnya yaitu ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Temanggung Murah Meriah, Tidak Bikin Kantong Bolong

Yang di mana sesi pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sesi sore pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Perihal sanksi tilang telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.

Hal itu seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan Pemberlakuan kembali titik gage di 25 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x