Sebab sanksi tilang akan dijatuhkan oleh petugas dilapangan jika nomor polisi kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.
Pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan kembali oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Tanggal 18 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Berikut Ulasan Lengkapnya
Hari ini, 6 Juli 2022 ganjil genap yang berlaku di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta berlaku bagi kendaraan berplat nomor GENAP.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berhasil dihimpun Mediajabodetabek.com dari berbagai sumber pada Rabu, 6 Juli 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Artikel Rekomendasi