Jabodetabek PPKM Level 2, Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada 5 Juli 2022 Apakah Sudah Berlaku?

- 5 Juli 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /TMC Polres Bogor/

MEDIA JABODETABEK – Update informasi terbaru mengenai sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul.

Secara rutin Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kepadatan wisatawan di kawasan wisata Puncak Bogor.

Baca Juga: Bolehkah Qurban untuk Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya

Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul dilaksanakan pada 8 titik poin pemeriksaan yang dianggap sebagai gerbang masuk kawasan Wisata Puncak.

Bagi para wisatawan yang hendak memasuki kawasan Puncak Bogor dan Sentul diharapkan agar memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi 8 titik poin pemeriksaan ini.

Sebab, bagi pengendara yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diimbau oleh petugas agar kembali ke tempat asalnya dan dilarang melintasi kawasan gage.

Baca Juga: Jelang Piala Presiden, PSIS Semarang Lawan Arema FC di Semifinal

Gage di kawasan Puncak Bogor dan Sentul sendiri berlaku mulai hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga hari Minggu pukul 24.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x