MEDIA JABODETABEK – Update informasi terbaru mengenai sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul.
Secara rutin Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kepadatan wisatawan di kawasan wisata Puncak Bogor.
Baca Juga: Bolehkah Qurban untuk Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul dilaksanakan pada 8 titik poin pemeriksaan yang dianggap sebagai gerbang masuk kawasan Wisata Puncak.
Bagi para wisatawan yang hendak memasuki kawasan Puncak Bogor dan Sentul diharapkan agar memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi 8 titik poin pemeriksaan ini.
Sebab, bagi pengendara yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diimbau oleh petugas agar kembali ke tempat asalnya dan dilarang melintasi kawasan gage.
Baca Juga: Jelang Piala Presiden, PSIS Semarang Lawan Arema FC di Semifinal
Gage di kawasan Puncak Bogor dan Sentul sendiri berlaku mulai hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga hari Minggu pukul 24.00 WIB.
Artikel Rekomendasi