Peta Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Rabu 29 Juni 2022, 25 Titik Ini Berlaku Pagi dan Sore

- 29 Juni 2022, 08:45 WIB
ilustrasi Ganjil Genap
ilustrasi Ganjil Genap /tangkap layar/instagram @tmcpolresbogor

MEDIA JABODETABEK-Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 29 Juni 2022 masih diberlakukan pada 25 titik ruas jalan ini.

Pemberlakuan ganjil genap di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terus dilakukan seiring dengan semakin membaiknya kondisi PPKM di Ibukota.

Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta awalnya hanya berlaku 13 titik ruas jalan saja. Akan tetapi sejak tanggal 6 Juni 2022 jumlah titik ruas jalan yang berlaku gage bertambah menjadi 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Gage yang dilakukan di 25 titik ini berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat pada 2 waktu di jam sibuk yaitu pagi dan sore hari.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan: Menkeu Anggarkan Rp35,5 Triliun

Pada pagi hari ganjil genap di 25 titim ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga nanti pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku nulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Diimbau bagi pengendara bermotor roda 4 atau lebih untuk menyesuaikan kembali nomor polisi kendaraannya saat hendak melintasi kawasan ganjil genap di 25 titik di bawah ini.

Sebab, bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ganjil genap dengan menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai tanggal ganjil atau genap yang berlaku saat itu, akan dikenakan sanksi tilanh oleh petugas yang berjaga di lapangan.

Ganjil genap yang berlaku di 25 titik ruas jalan ini hanya berlaku Senin hingga Jumat saja. Pada saat Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah gage ini tidak diberlakukan.

Baca Juga: Kala V BTS Pamer Momen Manis Bersama Park Bo Gum saat Berkunjung ke Paris

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berlaku pagi dan sore hari. Hari ini nomor polisi GENAP dilarang melintas.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

Baca Juga: Spanduk HUT Bhayangkara Ke 76 Tahun 2022 Berformat CDR dan PNG yang Dapat Didownload Secara Gratis!

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari. ***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini