Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan: Menkeu Anggarkan Rp35,5 Triliun

- 29 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Pixabay/EmAji/

MEDIA JABODETABEK – Berikut ini informasi terkait pencairan gaji ke-13 ASN dan Pensiunan, Menkeu menganggarkan dana Rp35,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan.

Hal itu yang melekat pada gaji atau pensiun pokok mulai tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Juni 2022: Aquarius Alami Pertengkaran, Waktunya Ambil Langkah Berani Pisces

Termasuk juga TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," kata Sri Mulyani, dikutip Mediajabodetabek.com dari laman ANTARA.

Sri Mulyani menganggarkan dana Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara dan pensiunan yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022," ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta pada Selasa, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket Online Konser Live With Noah Lengkap dengan Jadwal Tanggal Acara di Solo

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x