Daftar 26 titik Ganjil Genap Jakarta yang Akan Berlaku hingga 26 Juni 2022: Ingat Gage Berlaku Hari Ini

- 20 Juni 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta.
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta. /Twitter @TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Aturan ganjil genap di Jakarta masih terus diberlakukan hingga saat ini.

Alasan diperpanjang karena sejalan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.

Bahkan kini hingga 4 Juli 2022 pemerintah mengubah durasi penerapan PPKM di Indonesia.

Kemudian, pemberlakuan 26 ruas jalan titik ganjil genap ini telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: 3 Twibbon Hari Jadi Mojokerto 2022: Bingkai Foto Desain Cantik dan Elegan Rayakan HUT Kota Mojokerto ke 104

Untuk hari Ini Senin, 20 Juni 2022 ganjil genap atau gage diberlakukan karena ganjil genap di Jakarta tidak berlaku hanya pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional.

Di lain hari-hari tersebut seperti hari ini pembatasan pelat nomor dengan sistem ganjil genap pada kendaraan roda empat masih diberlakukan hingga sekiranya sampai tanggal 26 Juni 2022.

Dengan begitu, pada awal pekan ini aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta harus Anda taati.
Untuk jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi, yaitu:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Pekan Ini Senin hingga Minggu, 20-26 Juni 2022: Seseorang yang Menipu Anda Telah Kembali

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x