Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta, Berlaku Mulai 6 Juni 2022

- 26 Mei 2022, 07:45 WIB
Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta, Berlaku Mulai 6 Juni 2022.
Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta, Berlaku Mulai 6 Juni 2022. /Pixabay.com/Pandapotter

MEDIA JABODETABEK – Berikut informasi mengenai perluasan ganjil genap atau gage di 25 ruas jalan Jakarta. Pemberlakuan aturan tersebut rencanyanya akan mulai berlaku pada 6 Juni 2022.

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, menyebutkan perluasan aturan ganjil genap (gage) 25 ruas jalan di Ibu Kota yang rencananya akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Syafrin dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News pada Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: Malnutrisi Dapat Dialami oleh Orang Bertubuh Kurus dan Gemuk

Sebelum diberlakukannya aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta, Syafrin juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut akan berlangsung hingga 5 Juni 2022.

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," kata Syafrin.

Menurut Syafrin, perluasan ganjil genap (gage) menjadi 25 ruas jalan DKI Jakarta ini telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Baca Juga: Perkiraan Harga Tiket Konser LANY 2022 yang Akan Digelar Pada November Mendatang: Cek Update Terbarunya

Adapun rincian jalan yang akan menjadi lokasi perluasan ganjil genap antara lain:

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x