MEDIA JABODETABEK – Pada hari ini Rabu, 11 Mei 2022 sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberalukan.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari Senin, 9 Mei 2022 lalu setelah sebelumnya ditiadakan karena libur lebaran.
Sebanyak 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap yang berlaku setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu yaitu pagi dan sore hari.
Pemberlakuan ganjil genap pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara roda 4 atau lebih melintasi jam ganjil genap tidak mengenakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan.
Pada sore hari nanti, gage berlaku bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi kendaraan ganjil. Bagi pengendara yang memiliki nomor polisi kendaraan genap dilarang melintasi 13 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap.
Artikel Rekomendasi