9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban lalu lintas. ***
Artikel Rekomendasi