Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kembali Diberlakukan, Simak 13 Titik Kawasan Terbarunya

- 11 Mei 2022, 12:00 WIB
Polda Metro Jaya menambah 13 titik baru lokasi pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya menambah 13 titik baru lokasi pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

Berikut adalah 13 titik ruas jalan yang berlaku sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Lirik Lagu Pariban dari Jakarta yang Dinyanyikan Suryanto Siregar: Jangan Pergi Tetaplah di Sini

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini