MEDIA JABODETABEK – Pada hari ini Rabu, 11 Mei 2022 sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberalukan.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari Senin, 9 Mei 2022 lalu setelah sebelumnya ditiadakan karena libur lebaran.
Sebanyak 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap yang berlaku setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu yaitu pagi dan sore hari.
Pemberlakuan ganjil genap pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara roda 4 atau lebih melintasi jam ganjil genap tidak mengenakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan.
Pada sore hari nanti, gage berlaku bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi kendaraan ganjil. Bagi pengendara yang memiliki nomor polisi kendaraan genap dilarang melintasi 13 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap.
Berikut adalah 13 titik ruas jalan yang berlaku sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
Baca Juga: Lirik Lagu Pariban dari Jakarta yang Dinyanyikan Suryanto Siregar: Jangan Pergi Tetaplah di Sini
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban lalu lintas. ***
Artikel Rekomendasi