MEDIA JABODETABEK - Sistem rekayasa lalu lintas di wilayah DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan setelah ditiadakan pada libur lebaran yang lalu.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tersebar di 13 titik ruas jalan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku sesuai dengan SK Kadishub No. 248 Tahun 2022 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini 25 Mei 2022: Saksikan OMG, Jejak Petualang, hingga The Police
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat di 2 waktu pada saat jam sibuk kerja yaitu pagi dan sore hari.
Pada pemberlakuan ganjil genap pagi hari, gage berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pemberlakuan gage pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional atau tanggal merah, ganjil genap di 13 titik ruas jalan akan ditiadakan atau tidak diberlakukan.
Itu artinya, pada esok hari yaitu Kamis, 26 Mei 2022 gage di 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan, sebab pada hari itu diperingati sebagai Hari Kenaikan Isa Almasih dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Artikel Rekomendasi