Diimbau bagi pengguna kendaraan roda 4 atau lebih agar menggunakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap saat melintasi kawasan ganjil genap DKI Jakarta.
Sebab, bagi pengendara roda 4 atau lebih yang tidak mematuhi peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuau dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi berupa penilangan.
Baca Juga: Mengenal Teknologi Aplikasi Attendance Management dan Manfaatnya untuk Bisnis
Berikut adalah Peta Ganjil Genap DKI Jakarta pada hari ini 25 Mei 2022 yang berlaku di 13 titik ruas jalan. Hari ini, gage berlaku untuk kendaraan berplat nomor GANJIL.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
Artikel Rekomendasi