MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah update terbaru ganjil genap di 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 28 Februari 2022.
Apakah hari ini diberlakukan ganjil genap di 13 titik ruas jalan wilayah DKI Jakarta?
Menurut SK Kadishub Nomor 57 Tahun 2022 ganjil genap di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur berlaku setiap hari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Masih Aktif! Ini Kode Redeem FF Senin, 28 Februari 2022 Gratis dari Garena
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku.
Bagi pengguna kendaraan roda 4 yang melintasi 13 titik ruas jalan menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diberlakukan sanksi berupa tilang.
Menurut kalender yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, pada hari ini ditetapkan sebagai hari libur nasional memperingati Isra Miraj 27 Rajab 1443 Hijriyah.
Oleh sebab itu, ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada hari ini Senin, 28 Februari 2022 ditiadakan dengan alasan hari libur nasional.
Artikel Rekomendasi