MEDIA JABODETABEK - Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul kembali diberlakukan pada akhir pekan ini.
Ada yang berbeda dari pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada akhir pekan ini.
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul berlaku mulai hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga hari Senin pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Tanggal 28 Februari 2022 Hari apa, Memperingati Apa, Libur Apa, Ini Penjelasannya
Perpanjangan masa ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul hingga hari Senin dilakukan karena pada Senin, 28 Februari 2022 bertepatan dengan hari libur nasional Isra Miraj.
Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021, ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul berlaku setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Serta berlaku juga pada hari libur nasional yang dihitung mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB hari tersebut.
Berhubungun hari libur nasional jatuh pada hari Senin, maka gage diberlakukan mulai hari Jumat hingga Senin.
Artikel Rekomendasi