Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Februari 2022, Berlaku Untuk Kendaraan Bermotor, Roda 4 atau Lebih

- 25 Februari 2022, 11:30 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Februari 2022, Berlaku Untuk Kendaraan Bermotor, Roda 4 atau Lebih
Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Februari 2022, Berlaku Untuk Kendaraan Bermotor, Roda 4 atau Lebih /twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Simak kembali aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini Jumat, 25 Februari 2022 berlaku untuk kendaraan bermotor, roda 4 atau lebih. Simak ulasanya di bawah ini.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap di 13 ruas Jalan DKI Jakarta masih diberlakukan hingga hari ini Jumat, 25 Februari 2022.

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta ini mengacu pada SK Kadishub Nomor 90 Tahun 2022, dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, serta pencegahan lonjakan kasus Covid 19 varian omicron.

Dimana jam operasional Ganjil Genap Jakarta ini telah berlangsung sejak pagi tadi, pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan akan diberlakukan kembali pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: Tanggal 27 Februari 2022 Memperingati Apa, Ada Peristiwa Apa? Berikut Deretan Peristiwa Penting yang Terjadi

Adapun sanksi tilang yang akan ditindak secara manual maupun melalui kamera ETLE bagi para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap pada hari itu.

Yang mana kebijakan ganjil genap ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat atau lebih.

Menyusul dari tanggal diberlakukanya sistem ganjil genap, pada hari ini, 25 Februari 2022 akan diberlakukan sistem "Ganjil" di 13 ruas jalan ibu kota Jakarta, sebagai berikut.

1. Jalan M.H. Thamrin

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini