MEDIA JABODETABEK – Pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua waktu yaitu pagi dan sore hari.
Pada pagi hari ganjil genap di 13 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari ganjil genap berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara yang melintasi kawasan gage di 13 titik ruas jalan menggunakan nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa penilangan.
Khusus bagi tenaga Kesehatan atau Dokter tidak diberlakukan sistem rekayasa ganjil genap ini dengan syarat dapat menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu Anggota IDI.
Ganjil genap di 13 titik ruas jalan hanya berlaku pada Senin hingga Jumat saja. Untuk akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional gage tidak berlaku.
Berikut adalah 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang berlaku sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Artikel Rekomendasi