9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Hari ini kendaraan roda 4 berplat nomor genap dilarang melintasi 13 titik ruas jalan yang ada di atas dan boleh melintas pada esok hari.
Taati peraturan yang telah diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. ***
Artikel Rekomendasi