Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Besok dan Lusa 23-25 Februari 2022, Tempat Wisata Masih Berlaku?

- 23 Februari 2022, 14:00 WIB
Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Besok dan Lusa 23-25 Februari 2022, Tempat Wisata Masih Berlaku?
Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Besok dan Lusa 23-25 Februari 2022, Tempat Wisata Masih Berlaku? /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua waktu yaitu pagi dan sore hari.

Pada pagi hari ganjil genap di 13 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari ganjil genap berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Tanggal 1 Maret 2022 Libur atau Tidak? Berikut Penjelasannya Beserta Peristiwa Bersejarah Pada 1 Maret

Bagi pengendara yang melintasi kawasan gage di 13 titik ruas jalan menggunakan nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa penilangan.

Khusus bagi tenaga Kesehatan atau Dokter tidak diberlakukan sistem rekayasa ganjil genap ini dengan syarat dapat menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu Anggota IDI.

Ganjil genap di 13 titik ruas jalan hanya berlaku pada Senin hingga Jumat saja. Untuk akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional gage tidak berlaku.

Berikut adalah 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang berlaku sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap.

Baca Juga: Masih Bisa Klaim! Kode Redeem FF Rabu, 23 Februari 2022, Ada Reward Gratis dari Garena

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Ini Kelebihan dan Keistimewaan Weton Rabu Berdasarkan Kalender Jawa, Apa Kira-kira?

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Hari ini kendaraan roda 4 berplat nomor genap dilarang melintasi 13 titik ruas jalan yang ada di atas dan boleh melintas pada esok hari.

Taati peraturan yang telah diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. ***

 

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini