MEDIA JABODETABEK – Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di 13 titik ruas jalan yang tersebar di beberapa wilayah di Jakarta.
Ganjil genap di 13 titik ruas jalan berlaku setiap Senin hingga Jumat yang terbagi menjadi 2 waktu yaitu pagi dan sore hari.
Pembagian waktu ganjil genap di 13 titik ruas jalan pada pagi hari berlaku pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Pengecualian ganjil genap berlaku bagi tenaga Kesehatan atau Dokter dengan syarat dapat menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu Anggota IDI.
Ganjil genap di 13 titik ruas jalan hanya berlaku pada hari kerja dari Senin hingga Jumat saja. Pada saat akhir pekan Sabtu Minggu dan hari libur nasional gage tidak diberlakukan.
Untuk ganjil genap di 3 tempat wisata yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Ragunan apakah masih berlaku?
Pada peraturan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 ganjil genap di 3 tempat wisata ditiadakan.
Artikel Rekomendasi