Jika Anda melewati 13 titik lokasi penyekatan, usahakan dengan plat nomor yang sesuai jika tidak lebih baik carilah jalan alternatif lain.
Apabila Anda tetap bersikukuh untuk melewati lokasi penyekatan ganjil genap dengan plat nomor yang tidak sesuai, Anda akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Adapun jam berlaku ganjil genap Jakarta dibagi menjadi 1 sesi yaitu pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Jakarta Timur, Selain Taman Mini Indonesia Indah Ada Apa Lagi?
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Artikel Rekomendasi