MEDIA JABODETABEK – Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada hari ini Sabtu, 12 Februari 2022 masih berlaku.
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul ini berlaku pada akhir pekan mulai hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga nanti hari Minggu pukul 24.00 WIB.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul berlaku di 8 titik pemeriksaan yang merupakan gerbang masuk jalan menuju kawasan Puncak Bogor dan Sentul.
Diberlakukannya sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini adalah sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mencegah mobilitas wisatawan yang ada di kawasan Puncak Bogor di masa pandemi COVID – 19.
Tindakan yang akan diberlakukan oleh petugas di lapangan jika ada pengendara yang melintas di 8 titik poin pemeriksaan menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap adalah imbauan untuk memutar balikkan kembali kendaraan mereka.
Pada hari ini Sabtu, 12 Februari 2022, yang boleh melintasi 8 titik poin pemeriksaan gage di Puncak Bogor dan Sentul hanya pengendara yang mengenakan nomor polisi kendaraan genap.
Bagi pengendara yang memiliki nomor polisi kendaraan ganjil dilarang untuk melintasi 8 titik poin pemeriksaan dan kawasan Puncak Bogor dan Sentul.
Artikel Rekomendasi