MEDIA JABODETABEK - Absensi mobile menjadi alternatif untuk mencatat kehadiran pegawai di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terlebih selama masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakata (PPKM) level 3 untuk wilayah DKI Jakarta.
Selama PPKM Level 3, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta menerapkan absensi mobile untuk para pegawainya.
Baca Juga: Apakan Ganjil Genap Masih Berlaku ? Berikut Penjelasannya dan Update Terbaru
Absesnsi mobile diberlakukan,lantaran sebagian pegawai dari Pemprov DKI
melaksanakan aktivitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pegawai yang WFH diwajibkan untuk absensi secara online melalui aplikasi absensi mobile.
Dengan menggunakan absensi mobile, pegawai tidak perlu absen ke kantor, cukup dilakukan secara daring.
Berikut ini cara menggunakan absensi mobile Jakarta 2022.
Artikel Rekomendasi