MEDIA JABODETABEK - Ganjil genap Jakarta Sabtu dan Minggu masih tetap berlaku.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap saat akhir pekan di Jakarta hanya berlaku di tiga kawasan wisata.
Kebijakan tersebut untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya kerumunan di kawasan wisata Jakarta saat libur akhir pekan.
Pemberlakuan ganjil genap masih berlaku selama DKI Jakarta dalam masa PPKM Level 3.
Pemberlakukan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Salah satu isi dari SK tersebut, mengatur tentang pemberlakukan sistem rekayasa lalu linta ganjil genap di 13 titik ruas jalan di Jakarta.
Untuk akhir pekan mulai Jumat, Sabtu dan Minggu, ganjil genap berlaku di 3 kawasan wisata yakni
Artikel Rekomendasi