Baca Juga: Berikut Layanan SIM Keliling Hari Ini untuk Wilayah Tangerang Selatan Kamis, 6 Januari 2022
Sementara besaran denda untuk sanksi tilang elektronik ETLE bagi pelanggar ganjil genap sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 adalah dikenakan Rp500.000.
Terkait aturan ganjil genap Jakarta, beberapa kendaraan seperti sepeda motor dan kendaraan lain mendapat pengecualian seperti: kendaraan plat kuning atau angkutan umum, kendaraan dengan tenaga listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian.
Berikut adalah peta lokasi kawasan ganjil genap Jakarta hari ini yang berlaku di 13 titik.
• Jalan Jendral Sudirman
• Jalan MH Thamrin
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT. Haryono
• Jalan Fatmawati
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan S. Parman
• Jalan Tomang Raya
• Jalan DI. Panjaitan
• Jalan Ahmad Yani
Hari ini Kamis 6 Januari 2022 adalah tanggalan genap, pastikan plat nomor kendaraan anda adalah bernomor genap untuk dapat melewati di 13 titik ruas ganjil genap.***
Artikel Rekomendasi