Peta Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 Januari 2022 Masa PPKM: Cek Jam Operasional dan 13 Jalur Gage

- 6 Januari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta.
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. /NTMC Polri/

Baca Juga: Berikut Layanan SIM Keliling Hari Ini untuk Wilayah Tangerang Selatan Kamis, 6 Januari 2022

Sementara besaran denda untuk sanksi tilang elektronik ETLE bagi pelanggar ganjil genap sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 adalah dikenakan Rp500.000.

Terkait aturan ganjil genap Jakarta, beberapa kendaraan seperti sepeda motor dan kendaraan lain mendapat pengecualian seperti: kendaraan plat kuning atau angkutan umum, kendaraan dengan tenaga listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian.

Berikut adalah peta lokasi kawasan ganjil genap Jakarta hari ini yang berlaku di 13 titik.

Baca Juga: Jadwal TransTV Hari Ini Kamis 6 Januari 2022: Siapa Mau Jadi Juara, Dream Box Indonesia hingga Bioskop TransTV

• Jalan Jendral Sudirman
• Jalan MH Thamrin
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT. Haryono
• Jalan Fatmawati
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan S. Parman
• Jalan Tomang Raya
• Jalan DI. Panjaitan
• Jalan Ahmad Yani

Hari ini Kamis 6 Januari 2022 adalah tanggalan genap, pastikan plat nomor kendaraan anda adalah bernomor genap untuk dapat melewati di 13 titik ruas ganjil genap.***

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini