Catat! Aturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 Januari 2022: Cek Daftar 13 Titik Lokasi Penyekatan

- 5 Januari 2022, 08:00 WIB
ilustrasi ganjil genap Jakarta|Catat! Aturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 Januari 2022: Cek Daftar 13 Titik Lokasi Penyekatan
ilustrasi ganjil genap Jakarta|Catat! Aturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 Januari 2022: Cek Daftar 13 Titik Lokasi Penyekatan /TMC Polda MetroJaya

MEDIA JABODETABEK - Catat! Aturan terbaru ganjil genap Jakarta hari ini 5 Januari 2022: cek daftar 13 titik lokasi penyekatan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa - Bali akan kembali diperpanjang hingga tanggal 17 Januari 2022.

Hal tersebut merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan lonjakan kasus Covid- 19, sekaligus bentuk dari pencegahan penyebaran varian baru Omicron yang telah terdeteksi di Indonesia.

Baca Juga: Siapa Gabriella Ekaputri? Sahabat Hanggini yang Diduga Ciuman dengan Junior Roberts Usai Karaokean Bareng Jeha

Dimana pada 4 - 17 Januari 2022 status PPKM wilayah Jakarta mengalami peningkatan dari status PPKM level 1 menjadi level 2, yang tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Jawa - Bali.

Menyusul dari diperpanjangnya PPKM level 2 Jakarta, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sistem ganjil genap di 13 titik lokasi penyekatan yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat.

Sederet aturan akan diterapakan dalam sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan lalu lintas, serta mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi covid- 19.

Aturan tersebut berupa sanksi tilang yang akan diberikan kepada para pelanggar ganjil genap, dengan denda sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Film Insidious 5: The Dark Realm Kapan Tayang di Indonesia? Cek Tanggal Rilis dan Sinopsisnya

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x