MEDIA JABODETABEK - Dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 serta terdeteksinya varian baru jenis Omicron, Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota DKI Jakarta.
Selain itu, pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta juga dimaksudkan untuk menekan volume kendaraan dan mobilitas masyarakat di tengah pandemi covid 19.
Jam operasional ganjil genap Jakarta hari ini dibagi menjadi dua sesi, dimana sesi pertama dilangsungkan pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan diberlakukan kembali pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Tanggal Merah Nasional Bulan Februari Sampai Desember 2022 dan Idul Fitri
Adapun hari ini 4 Januari 2022 akan diterapkan sistem " Genap ", sesuai dengan tanggal diberlakukanya ganjil genap yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat saja.
Jadi, bagi anda pengendara kendaraan roda empat berplat " Ganjil ", diperingati untuk mengambil jalur alternatif untuk menuju tempat atau lokasi tujuan anda.
Karena, apabila anda nekat menerobos 13 ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap, maka akan diberlakukan sistem tilang secara manual maupun melalui sistem kamera Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Update Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta Tahun 2022, Berlaku di 13 Titik Berikut Ini
Berikut ini merupakan 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap hari ini 4 Januari 2022.
Artikel Rekomendasi