MEDIA JABODETABEK - Buat yang akan cuti di tahun ini berikut daftar libur Nasional selama 2022.
Hari libur berikut berdasarkan kesepatakan 3 Menteri SKB yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam dalam surat 3 Meteri SKB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022, Simak Ulasannya Berikut
Berdasarkan keputusan pemerintah ada 15 hari libur tanggal merah Nasional.
Setelah libur tahun baru 1 Januari, berikutnya 1 Februari 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional memperingati Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
Lalu tanggal 28 Februari, libur nasional memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam 1443 Hijriyah.
Baca Juga: 27 Ragam Link Twibbon Harlah PPP 2022 untuk Meriahkan HUT Partai Persatuan Pembangunan yang ke 49
Lalu kapan lebaran Idul Fitri 2022 ? Dalam Kalender yang sudah ditetapkan oleh 3 Meteri SKB, jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Artikel Rekomendasi