Mulai 4-17 Januari 2022, Status PPKM di Jakarta Naik Jadi Level Dua, Ini Alasannya

- 4 Januari 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi - PPKM di Jakarta.
Ilustrasi - PPKM di Jakarta. /PIXABAY/pixel2013./

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Pusat meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua per tanggal 4-17 Januari 2022.

Pembaruan level PPKM di ibu kota itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dari kutipan di Jakarta, Selasa.

Dalam Inmendagri tersebut, penentuan level ini bertumpu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Lebih Penting Saudara Kandung Apa Istri ? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut ini

Selain itu, jangkauan total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis kedua lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Sebelumnya, PPKM di Jakarta merupakan level satu sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Dengan diterapkannya status level baru di Jakarta, pemerintah pusat mengontrol kegiatan masyarakat seperti pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Jadwal X Factor Indonesia Hari Ini Selasa, 4 Januari 2022: Berikut Jam Tayang Beserta Link Live Streaming

Hal itu berdasarkan keputusan bersama dari empat menteri yaitu Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah