MEDIA JABODETABEK – Cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, jangan sampai melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Jika masa berlaku SIM akan habis, segara lakukan perpanjangan masa berlaku di gerai Samsat atau SIM Keliling.
Meski PPKM masih berlangsung, Polres Kota Depok masih tetap memberikan layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari ini 3 Januari 2022 Cek Lokasi yang Terdekat
Pelayanan SIM keliling kali ini hanya dilakukan untuk pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis.
Hari ini, Senin, 3 Januari 2022 Polres Metro Depok melayani perpanjangan SIM keliling di 2 lokasi berbeda yaitu :
1. Hy Fresh (ex Giant) Jalan Raya Bojongsari
2. Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas
Artikel Rekomendasi