Masih ada PPKM, Hari ini 3 Januari 2022 SIM Keliling Depok MAsih Tetap Melayani, Cek Jadwalnya

- 3 Januari 2022, 08:58 WIB
Update Info Layanan SIM Keliling di depok 3 januari 2022
Update Info Layanan SIM Keliling di depok 3 januari 2022 /Twitter @TMCPoldaMetro

Layanan ini tetap menggunakan standar operasional atau SOP pada masa covid-19, yakni pemohon perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Untuk pelayanan SIM keliling dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 3 Januari 2022, Jangan Lewatkan Bioskop Trans TV Spesial Tahun Baru

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tariff sebesar 75 ribu rupiah.

SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.

Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah