MEDIA JABODETABEK – Cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, jangan sampai melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Jika masa berlaku SIM akan habis, segara lakukan perpanjangan masa berlaku di gerai Samsat atau SIM Keliling.
Meski PPKM masih berlangsung, Polres Kota Depok masih tetap memberikan layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari ini 3 Januari 2022 Cek Lokasi yang Terdekat
Pelayanan SIM keliling kali ini hanya dilakukan untuk pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis.
Hari ini, Senin, 3 Januari 2022 Polres Metro Depok melayani perpanjangan SIM keliling di 2 lokasi berbeda yaitu :
1. Hy Fresh (ex Giant) Jalan Raya Bojongsari
2. Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas
Layanan ini tetap menggunakan standar operasional atau SOP pada masa covid-19, yakni pemohon perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Untuk pelayanan SIM keliling dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 3 Januari 2022, Jangan Lewatkan Bioskop Trans TV Spesial Tahun Baru
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tariff sebesar 75 ribu rupiah.
SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.
Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***
Artikel Rekomendasi