PPKM Level 2, Pemerintah DKI Jakarta Batasi Pengunjung Mall Hanya 50 Persen

- 1 Desember 2021, 05:54 WIB
The Mall, pusat belanja terbesar di Brunei Darussalam
The Mall, pusat belanja terbesar di Brunei Darussalam /Edi Purwanto/Instagram @brunei.visa

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan di DKI Jakarta dari 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua yang mulai berlaku 30 November sampai dengan 13 Desember 2021.

Aturan terbaru tersebut tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dilacak dari Jakarta, Selasa.

Dalam Inmendagri terbaru, status PPKM di DKI Jakarta menaik menjadi level dua. Dengan kenaikan level tersebut, salah satu kegiatan masyarakat yang akan dibatasi tempatnya berada di mal dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Sejarah Singkat Hingga Kumpulan Link Twibbon Hari AIDS Sedunia yang Akan Diperingati Pada 1 Desember 2021

Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin kemarin, kapasitas pengunjung mal di DKI sebanyak 100 persen saat PPKM level satu yang sudah berjalan selama hampir satu bulan.

Jam operasional mal pun juga berubah dari sebelumnya hingga pukul 22.00 WIB sekarang menjadi 21.00 WIB.

Anak berusia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk dengan catatan harus didampingi oleh orang tua.

Baca Juga: Jung Woo Sung Dinyatakan Positif COVID-19, Sementara Lee Jung Jae dan Lee Byung Hun Hasilnya Negatif

Tidak hanya aturan itu, namun juga pengelola wajib menggunakan aplikasi “PeduliLindungi” untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini