MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 akan diberlakukan mulai tanggal 30 November hingga 13 Desember 2021.
Pemerintah pun membatasi pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdangangan di DKI Jakarta menjadi hanya berkapasitas 50 persen.
Melansir ANTARA, akibat dari kenaikan menjadi level 2 di wilayah DKI Jakarta, dan sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 terkait PPKM level 3, 2, dan 1, maka kapasitas pengunjung diturunkan menjadi 50 persen.
Tak hanya itu, jam operasional pusat perbelanjaan pun menjadi berkurang.
Sebelumnya dibatasi hingga jam 22.00 WIB, namun kini hanya dibatasi mencapai pukul 21.00 WIB.
Waktu tersebut juga berlaku untuk restoran, kafe serta rumah makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan.
Penurunan kapasitas pengunjung menjadi 50 persen juga berlaku untuk batas makan di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Artikel Rekomendasi