PPKM Level 2 di Jakarta hingga 13 Desember 2021, Inilah Aturan Terbaru saat Berkunjung ke Pusat Perbelanjaan

- 30 November 2021, 20:20 WIB
PPKM Level 2 di Jakarta hingga 13 Desember 2021, Inilah Aturan Terbaru saat Berkunjung ke Pusat Perbelanjaan.
PPKM Level 2 di Jakarta hingga 13 Desember 2021, Inilah Aturan Terbaru saat Berkunjung ke Pusat Perbelanjaan. /jarmoluk/ pixabay

MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 akan diberlakukan mulai tanggal 30 November hingga 13 Desember 2021.

Pemerintah pun membatasi pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdangangan di DKI Jakarta menjadi hanya berkapasitas 50 persen.

Melansir ANTARA, akibat dari kenaikan menjadi level 2 di wilayah DKI Jakarta, dan sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 terkait PPKM level 3, 2, dan 1, maka kapasitas pengunjung diturunkan menjadi 50 persen.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Streaming Ikatan Cinta Hari Ini: Katerin Tersenyum Mendengar Pembicaraan dari Rendy

Tak hanya itu, jam operasional pusat perbelanjaan pun menjadi berkurang.

Sebelumnya dibatasi hingga jam 22.00 WIB, namun kini hanya dibatasi mencapai pukul 21.00 WIB.

Waktu tersebut juga berlaku untuk restoran, kafe serta rumah makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Info Syarat Perjalan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang Baru Dikeluarkan Oleh Satgas Covid-19

Penurunan kapasitas pengunjung menjadi 50 persen juga berlaku untuk batas makan di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x