MEDIA JABODETABEK - Berlaku mulai 3 Januari 2022, berikut ini syarat yang terbaru bagi penumpang Kereta Api jarak jauh.
Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa Bali.
Periode perpanjangan PPKM mulai hari ini Selasa 4 sampai 17 Januari 2022.
Baca Juga: Siap Nantikan Anak Pertama di Tahun 2022, Adiezty Fersa Istri Gilang Dirga Umumkan Kehamilan
Seiring dengan PPKM tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru syarat naik kereta api.
Adapun peraturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 97 Tahun 2021.
Berikut syarat bagi calon penumpang Kereta Api jarak jauh yang terbarukan.
Baca Juga: Tayang 8 Januari 2022, Berikut Ini Sinopsis Drama Korea ‘No, Thank You Season 2’
1.Bagi calon penumpang usia 12 tahun ke atas,wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Artikel Rekomendasi